Oleh : Aulia Daie Nichen
Tulisan ini akan membahas terkait konsep
Negara Integralistik yang dikemukakan oleh Prof. Supomo pada pidato beliau yang
dikemukakan pada tanggal 31 Mei 1945. Maka yang menjadi pertanyaan adalah apa
yang dimaksud dengan ide integralistik yang dikemukakan Supomo? Pada bab ini,
Franz Magnis Suseno membahas lengkap terkait dengan pemikiran Supomo serta
kaitannya dengan beberapa filsuf yang menjadi kiblat Supomo dalam pemikirannya
tersebut. Franz Magnis Suseno sendiri mengatakan bahwa pemikiran Supomo merujuk
pada tiga filsuf yaitu, Spinoza, Adam
Muller dan Georg Wilhem Friedrich Hegel.
Integralisme Supomo
Posisi Supomo pada saat itu adalah
sebagai orang yang ditugasi merumuskan struktur hokum Negara. Ia dan para tokoh
kemerdekaan menginginkan bentuk kenegaraan yang sesuai dengan kepribadian
bangsa Indonesia. Namun, sangat tidak mungkin untuk membangkitkan kerajaan
Majapahit atau Mataram sebagai bentuk dari Negara Indonesia tersebut. Beliau
berpikir bahwa Indonesia harus menjadi bangsa yang modern kala itu. Supomo
akhirnya berkiblat kepada dua sumber. Yaitu kepada tiga filsuf yang telah
disebutkan di atas serta berkiblat kepada Nasionalsosialisme Jerman dan Dai
Nippon.
Tentunya, beliau tidak mengacu kepada kekejaman-kekejaman
yang dilakukan oleh Nazi dan Jepang. Yang ia puji dan ia jadikan acuan adalah
hubungan individu, masyarakat dan Negara yang ada pada kedua paham tersebut.
Franz Magnis Suseno memberikan dua sangkaan kepada Supomo terkait dengan pemikirannya.
Yang pertama ialah bahwa itu merupakan konsekuensi dari pendudukan Jepang atas
Indonesia yang sama sekali Out of Touch dengan
perkemangan dunia Internasional. Sangkaan yang kedua ialah, bahwa Supomo tidak
bisa bebas dari kebudayaan jawa yang mengagumi kekuasaan demi kekuasaan.
Berikut beberapa kutipan pidato supomo yang dikutip di dalam buku:
“Negara ialah
suatu susunan masyarakat yang Integral,
segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama
lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organistik”
“Maka semangat
kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita Persatuan Hidup, persatuan kawulo dan
gusti yaitu persatuan antara dunia luar dan batin. Antara mikrokosmos dan
makrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya… inilah ide totaliter, ide
integralistik dari bangsa Indonesia… maka Negara kita harus berdasar atas
alirarn pikiran Negara yang integralistik”
“Menurut aliran
pikiran ini, Kepala Negara dan badan-badan Pemerintah lain harus bersifat pemimpin yang sejati, penunjuk jalan ke
arah cita-cita luhur…”
“Negara Mengatasi segala golongan dan segala
seseorang, mempersatukan diri dengan segala
lapisan rakyat seluruhnya… Negara menghormati
dan mengakui adanya golongan-golongan dalam masyarakat yang nyata, akan tetapi segala seseorang dan
segala golongan akan insyaf kepada kedudukannya sebagai bagian organic dan negara seluruhnya, wajib
meneguhkan persatuan dan harmoni antara segala bagian tersebut”
Kutipan tersebut
menunjukkan bahwa Supomo mencita-citakan sebuah Negara kekuasaan yang berpusat
kepada kekuasaan yang kuat. Individu adalah bagian dari Negara. Maka, Ketika
ada warga yang mempertanyakan haknya, itu merupakan sebuah ancaman dari
kesatuan masyarakat. Itu dianggap sebuah individualism.
Paham Negara Adam Heinrich Muller
Negara menurut Adam Muller merupakan
organisme yang hidup bagaikan sebuah individu agung yang memuat dan mengatasi
individu-individu kecil. Adam Muller membagi Negara ke dalam tiga kelas. Kelas
pertama dari Negara adalah kelas para rohaniawan, pastur, uskup. Kelas kedua
adalah para bangsawan yang kemudian menjalankan fungsi kepemimpinan tanpa
pamrih. Kelas ketiga adalah rakyat biasa yang melaukan kewajibannya kepada
Negara. Dalam konsepsi tersebut, Muller menempatkan Negara sebagai otoritas
pusat yang sangat kuat. Negara menurut
Muller sangatlah organistik, individu tidak akan mencapai tujuannya jika tidak
menyatu dengan individu lain dalam naungan Negara. Tujuan individu adalah
tujuan Negara, begitupun sebaliknya.
Paham Negara Integralistik
Secara singkat, Integralistik dapat
dimaknai sebagai sebuah kesatuan antara masyarakat dan negara. Individu maupun
kelompok sosial lain bersatu untuk menunjang fungsinya negara. Negara
mengharapkan kepentingan atau tujuan mereka melebur menjadi tujuan negara.
Sehingga, jika ada yang mempertentangkan haknya, itu dianggap sebagai pemicu
konflik dan dengan tegas dikatakan sebagai individualis. Paham negara ini
menentang mekanisme seperti yang ada di negara pada umumnya. Ini akan jelas
memisahkan antara pemerintah dan masyarakat.
Masyarakat sebagai organisme
merupakan sesuatu yang berjiwa dan berhayat. Individu, kelompok, golongan dan
lainnya dipandang sebagai organ dari masyarakat. Tujuan dari organ itu sendiri
adalah untuk mendukung kehidupan masyarakat dan negara. sehingga, adanya organ
merupakan sebuah kepastian yang harus dimiliki oleh negara. individu untuk
masyarakat. Paham ini jika dikaitkan dengan
konteks sejarah filsafat dan budaya merupakan penyangkalan dari cita-cita
etika politik pencerahan yang menjamin martabat serta melindungi manusia dari kekuasaan negara.
Dua Macam Kesatuan
Menurut Thomas Aquinas
Secara singkat, Thomas Aquinas
membagi kesatuan (umum), yaitu Umum in se dan umum ordinis. Umum in se
dapat berarti ‘satu pada diri sendiri’. Ia merupakan sebuah kesatuan yang
mandiri. Contoh konkretnya adalah organisme. Organisme terdiri dari banyak
bagian, namun ia bertindak sebagai kesatuan yaitu sebagai organisme. Sedangkan umum ordinis merupakan kesatuan tatanan
antara beberapa umum in se tersebut. Umum ordinis mengarah kepada tujuan yang
satu. Kesatuan ini tidak memiliki substansi sendiri. Yang memiliki substansi
adalah unsur-unsurnya itu sendiri.
Faham Negara Hegel
Sebelum
membicarakan terkait Hegel, maka di buku ini membahas dulu beberapa pokok
pemikiran Spinoza. Secara radikal, ia menolak segala gagasan kemajemukan. Tidak
ada kesatuan seperti yang disebutkan Thomas Aquinas. Spinoza sangat memegang
teguh monism murni. Menurutnya, hanya ada satu substansi yang menampakkan diri
sebagai bereksistensi dan berpikiran yaitu Allah atau alam. Semuanya adalah
satu, yaitu Allah atau alam. Manusia hanyalah sebuah aksidens atau ekspresi
substansi dari Allah. Manusia menipu dirinya dengan beranggapan bahwa ia
mempunyai kehendak dan tanggung jawab sendiri, padahal tidak.
Negara menurut Hegel adalah Negara
hokum, dimana Negara dibatasi oleh hokum dalam bertindak. Hokum itu sendiri
adalah hokum dari masyarakat modern yang beradab. Namun, Hegel sendiri menolak
konsep demokrasi atau perwakilan rayat dalam parlemen. Hegel bukan menolak
system tersebut, namun lebih kepada kritiknya bahwa di dalam sebuah Negara,
yang mengontrolnya adalah dua chamber. Isi dari dua chamber itu adalah
wakil-wakil organisasi karya dan wakil dari kelas-kelas social. Negara adalah
roh objektif yang berisi roh-roh subjektif. Rakyat tida tau apa yang menjadi
kehendanya, yang mengetahui adalah Negara. Berangkat dari gagasan tersebut,
dapat ditemukan beberapa kecocokan dengan pemikiran Supomo. Dalam pemikirannya,
rakyat sendiri tidak perlu dilibatkan langsung dalam kehidupan kenegaraan,
melalui demokrasi, melainkan pemerintahan diserahan saja seluruhnya kepada
pemimpin.
[1] Tulisan ini merupakan rangkuman
serta hasil bacaan
dari buku “Filsafat Sebagai Ilmu Kritis” karya Franz Magnis – Suseno. Pembahasan
lengkap dapat dilihat pada Bab 6 di dalam buku tersebut. Tulisan
ini dibuat sebagai bahan diskusi pada sekolah Politik tanggal 18 Oktober
2016.