Selasa, 28 Maret 2017

Negara Integralistik[1]


Oleh    : Aulia Daie Nichen
             
    Tulisan ini akan membahas terkait konsep Negara Integralistik yang dikemukakan oleh Prof. Supomo pada pidato beliau yang dikemukakan pada tanggal 31 Mei 1945. Maka yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan ide integralistik yang dikemukakan Supomo? Pada bab ini, Franz Magnis Suseno membahas lengkap terkait dengan pemikiran Supomo serta kaitannya dengan beberapa filsuf yang menjadi kiblat Supomo dalam pemikirannya tersebut. Franz Magnis Suseno sendiri mengatakan bahwa pemikiran Supomo merujuk pada tiga filsuf yaitu, Spinoza, Adam Muller dan Georg Wilhem Friedrich Hegel.

Integralisme Supomo

            Posisi Supomo pada saat itu adalah sebagai orang yang ditugasi merumuskan struktur hokum Negara. Ia dan para tokoh kemerdekaan menginginkan bentuk kenegaraan yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Namun, sangat tidak mungkin untuk membangkitkan kerajaan Majapahit atau Mataram sebagai bentuk dari Negara Indonesia tersebut. Beliau berpikir bahwa Indonesia harus menjadi bangsa yang modern kala itu. Supomo akhirnya berkiblat kepada dua sumber. Yaitu kepada tiga filsuf yang telah disebutkan di atas serta berkiblat kepada Nasionalsosialisme Jerman dan Dai Nippon.

             Tentunya, beliau tidak mengacu kepada kekejaman-kekejaman yang dilakukan oleh Nazi dan Jepang. Yang ia puji dan ia jadikan acuan adalah hubungan individu, masyarakat dan Negara yang ada pada kedua paham tersebut. Franz Magnis Suseno memberikan dua sangkaan kepada Supomo terkait dengan pemikirannya. Yang pertama ialah bahwa itu merupakan konsekuensi dari pendudukan Jepang atas Indonesia yang sama sekali Out of Touch dengan perkemangan dunia Internasional. Sangkaan yang kedua ialah, bahwa Supomo tidak bisa bebas dari kebudayaan jawa yang mengagumi kekuasaan demi kekuasaan. Berikut beberapa kutipan pidato supomo yang dikutip di dalam buku:

“Negara ialah suatu susunan masyarakat yang Integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organistik”
“Maka semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita Persatuan Hidup, persatuan kawulo dan gusti yaitu persatuan antara dunia luar dan batin. Antara mikrokosmos dan makrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya… inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia… maka Negara kita harus berdasar atas alirarn pikiran Negara yang integralistik”
“Menurut aliran pikiran ini, Kepala Negara dan badan-badan Pemerintah lain harus bersifat pemimpin yang sejati, penunjuk jalan ke arah  cita-cita luhur…”
“Negara Mengatasi segala golongan dan segala seseorang, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat seluruhnya… Negara menghormati dan mengakui adanya golongan-golongan dalam masyarakat yang nyata, akan tetapi segala seseorang dan segala golongan akan insyaf kepada kedudukannya sebagai bagian organic dan negara seluruhnya, wajib meneguhkan persatuan dan harmoni antara segala bagian tersebut”
                Kutipan tersebut menunjukkan bahwa Supomo mencita-citakan sebuah Negara kekuasaan yang berpusat kepada kekuasaan yang kuat. Individu adalah bagian dari Negara. Maka, Ketika ada warga yang mempertanyakan haknya, itu merupakan sebuah ancaman dari kesatuan masyarakat. Itu dianggap sebuah individualism.

Paham Negara Adam Heinrich Muller
            
     Negara menurut Adam Muller merupakan organisme yang hidup bagaikan sebuah individu agung yang memuat dan mengatasi individu-individu kecil. Adam Muller membagi Negara ke dalam tiga kelas. Kelas pertama dari Negara adalah kelas para rohaniawan, pastur, uskup. Kelas kedua adalah para bangsawan yang kemudian menjalankan fungsi kepemimpinan tanpa pamrih. Kelas ketiga adalah rakyat biasa yang melaukan kewajibannya kepada Negara. Dalam konsepsi tersebut, Muller menempatkan Negara sebagai otoritas pusat yang sangat kuat.  Negara menurut Muller sangatlah organistik, individu tidak akan mencapai tujuannya jika tidak menyatu dengan individu lain dalam naungan Negara. Tujuan individu adalah tujuan Negara, begitupun sebaliknya.

Paham Negara Integralistik

            Secara singkat, Integralistik dapat dimaknai sebagai sebuah kesatuan antara masyarakat dan negara. Individu maupun kelompok sosial lain bersatu untuk menunjang fungsinya negara. Negara mengharapkan kepentingan atau tujuan mereka melebur menjadi tujuan negara. Sehingga, jika ada yang mempertentangkan haknya, itu dianggap sebagai pemicu konflik dan dengan tegas dikatakan sebagai individualis. Paham negara ini menentang mekanisme seperti yang ada di negara pada umumnya. Ini akan jelas memisahkan antara pemerintah dan masyarakat.

            Masyarakat sebagai organisme merupakan sesuatu yang berjiwa dan berhayat. Individu, kelompok, golongan dan lainnya dipandang sebagai organ dari masyarakat. Tujuan dari organ itu sendiri adalah untuk mendukung kehidupan masyarakat dan negara. sehingga, adanya organ merupakan sebuah kepastian yang harus dimiliki oleh negara. individu untuk masyarakat. Paham ini jika dikaitkan dengan  konteks sejarah filsafat dan budaya merupakan penyangkalan dari cita-cita etika politik pencerahan yang menjamin martabat serta melindungi manusia dari kekuasaan negara.

Dua Macam Kesatuan Menurut Thomas Aquinas

            Secara singkat, Thomas Aquinas membagi kesatuan (umum), yaitu Umum in se dan umum ordinis. Umum in se dapat berarti ‘satu pada diri sendiri’. Ia merupakan sebuah kesatuan yang mandiri. Contoh konkretnya adalah organisme. Organisme terdiri dari banyak bagian, namun ia bertindak sebagai kesatuan yaitu sebagai organisme. Sedangkan umum ordinis merupakan kesatuan tatanan antara beberapa umum in se tersebut. Umum ordinis mengarah kepada tujuan yang satu. Kesatuan ini tidak memiliki substansi sendiri. Yang memiliki substansi adalah unsur-unsurnya itu sendiri.

Faham Negara Hegel

            Sebelum membicarakan terkait Hegel, maka di buku ini membahas dulu beberapa pokok pemikiran Spinoza. Secara radikal, ia menolak segala gagasan kemajemukan. Tidak ada kesatuan seperti yang disebutkan Thomas Aquinas. Spinoza sangat memegang teguh monism murni. Menurutnya, hanya ada satu substansi yang menampakkan diri sebagai bereksistensi dan berpikiran yaitu Allah atau alam. Semuanya adalah satu, yaitu Allah atau alam. Manusia hanyalah sebuah aksidens atau ekspresi substansi dari Allah. Manusia menipu dirinya dengan beranggapan bahwa ia mempunyai kehendak dan tanggung jawab sendiri, padahal tidak.

            Negara menurut Hegel adalah Negara hokum, dimana Negara dibatasi oleh hokum dalam bertindak. Hokum itu sendiri adalah hokum dari masyarakat modern yang beradab. Namun, Hegel sendiri menolak konsep demokrasi atau perwakilan rayat dalam parlemen. Hegel bukan menolak system tersebut, namun lebih kepada kritiknya bahwa di dalam sebuah Negara, yang mengontrolnya adalah dua chamber. Isi dari dua chamber itu adalah wakil-wakil organisasi karya dan wakil dari kelas-kelas social. Negara adalah roh objektif yang berisi roh-roh subjektif. Rakyat tida tau apa yang menjadi kehendanya, yang mengetahui adalah Negara. Berangkat dari gagasan tersebut, dapat ditemukan beberapa kecocokan dengan pemikiran Supomo. Dalam pemikirannya, rakyat sendiri tidak perlu dilibatkan langsung dalam kehidupan kenegaraan, melalui demokrasi, melainkan pemerintahan diserahan saja seluruhnya kepada pemimpin.



[1] Tulisan ini merupakan rangkuman serta hasil bacaan dari buku “Filsafat Sebagai Ilmu Kritis” karya Franz Magnis – Suseno. Pembahasan lengkap dapat dilihat pada Bab 6 di dalam buku tersebut. Tulisan ini dibuat sebagai bahan diskusi pada sekolah Politik tanggal 18 Oktober 2016.